Ramai Stiker di Skincare Disebut Dilarang BPOM, Gimana Sih Aturannya?

Berita Terbaru: Banyak Stiker di Produk Skincare Dilarang BPOM, Apa Aturan yang Berlaku?

Jakarta – Beredarnya informasi mengenai larangan penggunaan stiker pada produk skincare oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik perhatian masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak produk skincare yang menghiasi kemasannya dengan berbagai stiker, mulai dari stiker ‘halal’, ‘no paraben’, hingga ‘bahan alami’. Namun, BPOM mengeluarkan pernyataan bahwa penggunaan stiker-stiker tersebut dapat menyesatkan konsumen.

banner 336x280

Menurut BPOM, stiker yang berlebihan atau tidak jelas bisa menimbulkan kesalahpahaman tentang keamanan dan efektivitas produk. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan dan memastikan bahwa semua produk skincare yang beredar di pasaran telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

Aturan yang Ditetapkan BPOM

Dalam regulasinya, BPOM menekankan beberapa aturan penting terkait label dan stiker pada produk skincare, antara lain:

  1. Transparansi Informasi: Setiap informasi yang dicantumkan pada kemasan produk harus jelas, tidak berlebihan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Klaim yang tidak dapat dibuktikan harus dihindari.

  2. Penyampaian yang Akurat: Stiker yang mencantumkan klaim seperti "aman", "efektif", atau "natural" harus didukung oleh data ilmiah dan tidak boleh menyesatkan konsumen tentang risiko penggunaan produk.

  3. Penggunaan Logo Resmi: Produk yang mengklaim telah terdaftar atau memperoleh sertifikasi tertentu harus menggunakan logo resmi yang dikeluarkan oleh BPOM atau lembaga berwenang lainnya, bukan stiker yang hanya dibuat secara mandiri.

  4. Sanksi bagi Pelanggar: BPOM menegaskan bahwa pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pencabutan izin edar.

Implikasi bagi Konsumen dan Produsen

Bagi konsumen, langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih dalam memilih produk skincare yang aman dan berkualitas. Sedangkan bagi produsen, ini menjadi pengingat untuk lebih jujur dalam pemasaran produk dan memastikan bahwa klaim yang mereka buat tidak menyesatkan.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih produk skincare dan memperhatikan label serta klaim yang ada sebelum melakukan pembelian.

Dengan adanya aturan ini, para pelaku industri diharapkan dapat berinovasi dalam cara memasarkan tanpa mengorbankan transparansi dan keamanan konsumen. Mari kita dukung regulasi ini demi kesehatan dan keselamatan bersama!

,

Updated: 25 Maret 2025 — 2:23 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *