Kemenkes Mengeluarkan Surat Edaran untuk Mewaspadai Kasus Rabies

Ilustrasi.

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/508/2025 yang berfokus pada kewaspadaan terhadap rabies. Tujuan dari edaran ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan, mengingat rabies masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia.

banner 336x280

Rabies adalah penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat, yang disebabkan oleh virus rabies dan dapat ditularkan melalui gigitan atau saliva dari Hewan Penular Rabies (HPR).

Menurut data laporan bulanan zoonosis tahun 2024, terdapat 185.359 kasus gigitan HPR dan 122 kematian akibat rabies pada manusia. Sementara itu, dari Januari hingga 7 Maret 2025, sudah tercatat 13.453 kasus gigitan HPR dan 25 kematian akibat rabies.

Murti Utami, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, menekankan pentingnya kewaspadaan yang tinggi di kalangan masyarakat dan fasilitas kesehatan. “Rabies masih merupakan ancaman serius di Indonesia, terutama di daerah endemis. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan dan pengendalian harus diperkuat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian mencari perawatan di fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) segera,” ungkapnya pada 20 Maret 2025.

Kemenkes juga menekankan pentingnya surveilans dan kerjasama lintas sektor untuk mengendalikan populasi HPR. Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia diminta untuk meningkatkan promosi kesehatan serta edukasi mengenai rabies. “Kami juga berusaha memperkuat surveilans rabies dan mengendalikan faktor risiko. Pastikan kesiapan fasilitas kesehatan untuk menangani kasus gigitan HPR dan melakukan pencatatan serta pelaporan kasus rabies secara berkala,” tambahnya.

Kemenkes juga meminta fasilitas kesehatan untuk memastikan ketersediaan stok vaksin dan serum anti-rabies, agar masyarakat yang memerlukan dapat segera menerima pengobatan tanpa hambatan. “Selain itu, pemilik hewan peliharaan diwajibkan untuk vaksinasi rabies secara rutin guna mencegah penyebaran penyakit ini,” tutupnya.

.

Updated: 20 Maret 2025 — 4:18 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *