BPOM Disebut 2 Kali Laporkan Pabrik ‘Mafia Skincare’ ke Pengadilan, Ini Faktanya

BPOM Sebut Dua Kali Laporkan Pabrik ‘Mafia Skincare’ ke Pengadilan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menggegerkan masyarakat dengan pernyataan bahwa mereka telah melaporkan dua pabrik yang terlibat dalam praktik ilegal ‘mafia skincare’ ke pengadilan. Praktik ini merujuk pada produksi dan distribusi produk perawatan kulit yang tidak memenuhi standar keamanan dan keamanan yang ditetapkan.

banner 336x280

Menurut BPOM, tindakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari bahaya produk skincare yang mengandung bahan berbahaya atau tidak terdaftar. "Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan mendapatkan bukti cukup untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito.

Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa kedua pabrik tersebut terlibat dalam produksi produk skincare yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidroquinon, yang diketahui dapat menyebabkan dampak serius bagi kesehatan kulit. BPOM juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memeriksa label produk sebelum membeli.

Dalam proses hukum, BPOM berkomitmen untuk tidak hanya menghukum para pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih produk yang telah terdaftar dan memenuhi standar. "Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong industri skincare untuk mematuhi regulasi yang berlaku," pungkas Penny.

Sebagai langkah pencegahan, BPOM mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan produk skincare yang mencurigakan atau tidak terdaftar. Dengan demikian, diharapkan ke depan, masyarakat dapat lebih terlindungi dari berbagai risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh produk kecantikan ilegal.

,

Updated: 20 Maret 2025 — 7:26 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *