Berita Terbaru: Gigi Palsu Kini Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besaran Subsidinya
Jakarta, 10 Oktober 2023 – Kabar gembira bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan gigi! BPJS Kesehatan resmi mengumumkan bahwa mulai November 2023, layanan pembuatan gigi palsu akan ditanggung sepenuhnya oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang berkualitas.
Menurut informasi yang diperoleh dari BPJS Kesehatan, subsidi untuk pembuatan gigi palsu tersebut mencapai hingga 4 juta rupiah per pasien. Gigi palsu yang ditanggung adalah prostetik gigi, termasuk gigi palsu lepasan yang sering dibutuhkan oleh individu yang kehilangan satu atau lebih gigi tetap.
Kepala BPJS Kesehatan, Dr. Ali Ghufron Mukti, menjelaskan, "Dengan adanya program ini, kami berharap dapat meringankan beban pasien, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Kesehatan gigi merupakan bagian penting dari kesehatan keseluruhan, dan kami ingin memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses yang memadai untuk perawatan ini."
Proses pendaftaran untuk layanan ini cukup mudah. Peserta BPJS Kesehatan hanya perlu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat untuk mendapatkan rujukan ke dokter gigi yang memiliki kerjasama dengan BPJS. Setelah itu, pasien akan menjalani pemeriksaan dan mendapatkan arahan tentang prosedur pembuatan gigi palsu.
Dr. Siti Aminah, seorang dokter gigi di salah satu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengatakan, "Kami menyambut baik inisiatif ini. Dengan subsidi ini, lebih banyak pasien akan mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan tanpa khawatir dengan biaya yang tinggi."
Namun, BPJS Kesehatan juga mengingatkan agar masyarakat menunggu detail lebih lanjut mengenai pelaksanaan program ini, termasuk syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran mengenai pentingnya perawatan kesehatan gigi dapat meningkat, dan lebih banyak orang yang berani untuk memeriksakan kondisi gigi mereka sekaligus mendapatkan perawatan yang tepat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diminta untuk mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan call center BPJS.
,