Perpanjang SIM A dan C Secara Online, Simak Caranya dan Persyaratannya

Otomatif2 Dilihat

suarablitar.com — Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Masyarakat dapat memperpanjang kedua jenis SIM tersebut, tetapi harus mematuhi jeda waktu satu kali 24 jam antara pengajuan masing-masing SIM, seperti diungkapkan melalui laman resmi Digital Korlantas.

Untuk memperpanjang SIM secara online, beberapa dokumen diperlukan. Pengguna harus menyiapkan SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih. Semua dokumen harus jelas untuk kelancaran verifikasi.

Langkah-langkah perpanjangan SIM melalui aplikasi adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi dengan nomor HP dan verifikasi menggunakan kode OTP.
  3. Buat dan konfirmasi PIN untuk keamanan.
  4. Isi profil dengan NIK, nama, dan email.
  5. Verifikasi e-KTP melalui foto Liveness.
  6. Siapkan dokumen pendukung.
  7. Lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  8. Pilih menu SIM dan lanjutkan dengan perpanjangan.
  9. Unggah dokumen yang diperlukan.
  10. Tentukan Satpas penerbit dan masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana, jika diperlukan.
  11. Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM.
  12. Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
  13. Periksa status transaksi secara berkala.

Dengan prosedur ini, pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan tanpa harus mengunjungi Satpas secara langsung.