suarablitar.com — Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Masyarakat dapat memperpanjang kedua jenis SIM tersebut, tetapi harus mematuhi jeda waktu satu kali 24 jam antara pengajuan masing-masing SIM, seperti diungkapkan melalui laman resmi Digital Korlantas.
Untuk memperpanjang SIM secara online, beberapa dokumen diperlukan. Pengguna harus menyiapkan SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang biru, dan foto tanda tangan di atas kertas putih. Semua dokumen harus jelas untuk kelancaran verifikasi.
Langkah-langkah perpanjangan SIM melalui aplikasi adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store.
 - Lakukan registrasi dengan nomor HP dan verifikasi menggunakan kode OTP.
 - Buat dan konfirmasi PIN untuk keamanan.
 - Isi profil dengan NIK, nama, dan email.
 - Verifikasi e-KTP melalui foto Liveness.
 - Siapkan dokumen pendukung.
 - Lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
 - Pilih menu SIM dan lanjutkan dengan perpanjangan.
 - Unggah dokumen yang diperlukan.
 - Tentukan Satpas penerbit dan masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana, jika diperlukan.
 - Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM.
 - Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
 - Periksa status transaksi secara berkala.
 
Dengan prosedur ini, pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan tanpa harus mengunjungi Satpas secara langsung.
																				










