Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan tanggapannya mengenai penerapan tarif perdagangan sebesar 32% untuk produk Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat (AS), seperti yang dinyatakan oleh Presiden AS Donald Trump.
Ia menekankan bahwa pemerintah perlu berhati-hati dalam menanggapi kebijakan baru dari Trump ini. Menurutnya, pembahasan mengenai dampak yang ditimbulkan dari tarif tersebut cukup rumit dan memerlukan analisis yang teliti.
Dalam pernyataannya kepada CNBC Indonesia pada Kamis (3/4/2025), politisi dari Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa pengenaan tarif 32% ini dapat berdampak signifikan terhadap ekspor Indonesia ke AS. Oleh karena itu, penting untuk melakukan kajian mendalam mengenai konsekuensi yang mungkin muncul sebagai respons dari kebijakan ini.
“Kebijakan tarif perdagangan baru yang diterapkan AS di era Trump 2.0 ini tentu memiliki pengaruh besar terhadap ekspor Indonesia ke AS. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan konsolidasi secara menyeluruh dengan semua pemangku kepentingan agar bisa menghadapi situasi ini. Mereka juga harus berhati-hati dalam menghitung potensi keuntungan dan kerugian yang ditimbulkan oleh kebijakan tarif baru AS terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” jelasnya kepada CNBC Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah awalnya berencana untuk merespons kebijakan tarif baru dari Trump, namun akhirnya memutuskan untuk menunda konferensi pers mengenai tarif resiprokal AS sebesar 32%. Penundaan ini terjadi karena banyaknya isu teknis yang harus diselesaikan dan belum ada kepastian mengenai waktu pengumuman respons pemerintah.
“Kebijakan tarif dari AS ini sangat teknis dengan melibatkan berbagai komoditas, sehingga memerlukan pembahasan yang lebih komprehensif,” tambah perwakilan dari Kemenko Perekonomian RI.
Sementara itu, tim Trump mengklaim bahwa penetapan tarif 32% tersebut didasarkan pada asumsi bahwa Indonesia telah menerapkan pembatasan perdagangan dan manipulasi mata uang, yang berimbas pada tarif sebesar 64% untuk barang-barang dari AS.
Selain Indonesia, beberapa negara lain juga dikenakan tarif yang sama, termasuk negara-negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Australia, dan Brunei Darussalam.
“Negara kita dan para pembayar pajak telah mengalami kerugian selama 50 tahun, tetapi hal itu tidak akan terulang lagi,” kata Presiden Trump mengenai penerapan tarif tersebut.
(tps/wia)
.