Sengketa Tanah Senilai Rp 3,3 Miliar antara Mat Solar Berakhir dengan Kesepakatan Damai

Jakarta – Setelah melalui proses negosiasi yang panjang, sengketa tanah antara keluarga Mat Solar dan Muhammad Idris akhirnya berhasil diselesaikan secara damai. Hal ini dibenarkan oleh Idham Aulia, anak tertua Mat Solar, pada Jumat (21/3/2025).

“Benar, sudah damai. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pengacara kami,” ungkap Idham saat berbicara dengan detikcom.

banner 336x280

Perdamaian ini dicapai pada Kamis (20/3/2025) di kantor pengacara Muhammad Idris, Endang Hadrian, yang terletak di kawasan BSD, Tangerang. Dalam pertemuan ini, Idris dan perwakilan ahli waris Mat Solar, Idham Aulia, saling berjabat tangan sebagai simbol peresmian damai.

“Pada tanggal 20 Maret 2025, Endang Hadrian berhasil memediasi sengketa antara keluarga almarhum Mat Solar dan Idris,” kata Endang.

Sengketa ini melibatkan sebidang tanah seluas 1.313 meter persegi yang direncanakan untuk proyek pembangunan tol Cinere-Serpong, dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan sebesar Rp 3,3 miliar, yang kini dalam proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Endang memastikan bahwa perjanjian perdamaian telah ditandatangani. Permohonan pencairan dana dijadwalkan dilakukan pada Jumat (21/3/2025), dan saat ini tinggal menunggu langkah hukum selanjutnya.

“Permohonan pencairan dana konsinyasi akan diajukan ke PN Tangerang pada hari Jumat, dan kami sedang menunggu proses pencairan,” jelasnya.

Meski demikian, tercapainya perdamaian ini tidaklah mudah. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tangerang telah mendorong kedua pihak untuk berkompromi, meskipun jalan menuju kesepakatan penuh diselimuti berbagai tantangan.

Salah satu masalah utama yang muncul adalah terkait besaran uang yang diminta oleh Muhammad Idris, yang dianggap terlalu tinggi oleh keluarga Mat Solar.

“Kami ingin mencapai perdamaian, kami juga sudah menawarkan uang, tetapi tuntutan Haji Muhammad Idris dianggap tidak masuk akal oleh kami,” kata Khairul Imam, pengacara keluarga Mat Solar.

Sidang pertama untuk kasus ini telah dilakukan pada 19 Maret 2025 di PN Tangerang, namun saat itu kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

(fbr/dar)


.

Updated: 22 Maret 2025 — 2:39 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *