Jakarta –
KPAI mengungkapkan kekhawatirannya terkait tindakan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan dipecat dari kepolisian. KPAI menilai langkah tersebut mencerminkan keadaan darurat terkait perlindungan anak.
“Dengan keputusan tersebut, saya memberikan apresiasi. Namun, pengajuan banding ini menunjukkan adanya situasi yang sangat kritis dalam perlindungan anak, terutama terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pengajuan banding dalam konteks etika akan memicu argumen bahwa tindakan itu bukanlah kejahatan berat, padahal jelas merupakan kekerasan seksual,” ujar Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Ai menganggap perlu adanya penegasan mengenai tuduhan terhadap pelaku. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban tergolong sebagai kejahatan seksual.
Iklan
Gulir untuk melanjutkan konten
“Ketika ada keputusan bahwa terduga pelaku melakukan pelecehan seksual, penting untuk memperjelasnya. Kita memiliki peraturan dalam UU Perlindungan Anak mengenai pencabulan dan persetubuhan, serta dalam UU TPKS mengenai tindak kekerasan seksual yang dimulai dengan pelecehan. Mohon dicatat, itu lebih terkait interaksi dan bisa jadi sekadar ujaran atau bahasa tubuh,” jelasnya.
“Namun berdasarkan temuan kepolisian terkait tiga korban anak dan satu orang dewasa, jelas bahwa ini adalah kejahatan seksual. Menyebutnya sekadar tindak pelecehan seksual dalam sidang etik menurut saya kurang tepat,” tambahnya.
Ai juga menyerukan kepada semua pihak untuk mengawasi keputusan etik tersebut dan memperkuat pemahaman terhadap peraturan yang ada. “Mari kita lihat dan kawal bahwa sidang putusan etik menunjukkan bahwa tersangka melakukan tindakan pidana atau perbuatan tercela yang merupakan pelanggaran HAM berat. Hal ini seharusnya ditunjukkan dalam sidang etik, dan hasil putusannya sudah mencerminkan itu,” jelasnya.
“Ini bukan sekadar pelecehan, tetapi dalam konteks perlindungan anak, jelas merupakan kejahatan seksual. Oleh karena itu, mari kita perkuat pemahaman terhadap aturan yang ada dalam terminologi hukum kita,” tambahnya.
Seperti yang diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah selesai. AKBP Fajar dinyatakan bersalah dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
“Sidang KKEP memutuskan dengan sanksi etika karena perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Fajar, namun ia mengajukan banding terhadap sanksi tersebut.
“Kami memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Kami perlu menginformasikan bahwa pelanggar telah mengajukan banding,” kata Truno.
AKBP Fajar hadir dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB.
Sebagai informasi, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila, dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polri. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa, berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
(taa/aud)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
.