Ariel dan rekan-rekannya ajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta, meminta agar diperbolehkan menyanyikan lagu tanpa izin dari pencipta asli, dengan syarat membayar royalti.

JAKARTA, KOMPAS.com – Nazril Ilham, yang dikenal sebagai Ariel Noah, bersama 28 musisi lainnya, telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memungkinkan penyanyi menyanyikan lagu tanpa harus mendapatkan izin dari pencipta, selama mereka membayar royalti.

Permintaan ini tertuang dalam dokumen gugatan terkait Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, yang diajukan oleh para musisi tersebut pada 7 Maret 2025.

Di dalam dokumen tersebut, terdapat tujuh poin yang diajukan oleh Ariel dan rekan-rekannya mengenai undang-undang hak cipta.

Pertama, mereka meminta agar permohonan ini dapat dikabulkan sepenuhnya.

Kedua, mereka menginginkan agar Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional, dengan arti bahwa penggunaan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, asalkan tetap membayar royalti atas penggunaan tersebut.

Permintaan ketiga, mereka ingin agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta diinterpretasikan sedemikian rupa sehingga frasa “setiap orang” mencakup individu atau badan hukum yang menyelenggarakan acara pertunjukan, kecuali jika ada kesepakatan lain mengenai pembayaran royalti.

Keempat, mereka meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 81 UU Hak Cipta dimaksudkan untuk menyatakan bahwa karya yang dilindungi hak cipta dan digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu mendapatkan lisensi dari pencipta, dengan syarat akan tetap membayar royalti kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif.

Permintaan kelima, mereka mengajukan agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional jika tidak diartikan sebagai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait yang menggunakan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau secara diskriminatif.

Terakhir, mereka meminta agar ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak berlaku hukum.

“Memerintahkan agar keputusan ini dipublikasikan dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis poin terakhir.

Perlu diketahui, gugatan ini baru saja diajukan dengan nomor permohonan 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Gugatan ini masih dalam tahap awal dan belum terdaftar sehingga belum mendapatkan nomor perkara.

Adapun 29 penyanyi yang terlibat dalam gugatan ini adalah:

1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)

.

Updated: 12 Maret 2025 — 9:49 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *