KPK Akan Awasi Anggaran Pendidikan Rp 757,8 T untuk Cegah Korupsi dan Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Berita6 Dilihat

suarablitar.com — Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran sebesar Rp 757,8 triliun untuk sektor pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap alokasi dana tersebut untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya pengawasan agar anggaran digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. “Pendidikan merupakan sektor prioritas. Kami akan melakukan pengawasan dan pendampingan untuk menghindari kebocoran anggaran,” ujarnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Budi menambahkan, KPK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi dan mengawasi pelaksanaan pendidikan. Selain itu, KPK juga akan memberikan saran melalui hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan untuk mengidentifikasi celah kerawanan korupsi di sektor pendidikan.

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan bahwa anggaran Rp 757,8 triliun mencakup berbagai program, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memenuhi alokasi pendidikan sebesar 20% dari total anggaran, dengan alokasi Rp 178,7 triliun untuk gaji guru dan dosen.

Program-program tersebut diharapkan melahirkan generasi yang cerdas, inovatif, dan produktif dengan menyasar 21,1 juta siswa dan 1,2 juta mahasiswa untuk mendapatkan bantuan melalui KIP.