KPK Tegaskan Kuota Haji yang Disetujui Kubu Yaqut Langgar Hukum

Nasional8 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Kementerian Agama terkait kuota haji yang dianggap tidak melanggar undang-undang. Dalam pernyataannya, KPK menegaskan bahwa pengaturan kuota haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengatur secara jelas hak setiap calon jemaah haji untuk mendapatkan kesempatan, dan pengaturan kuota harus mengikuti prinsip keadilan. Menurutnya, kuota yang diberikan tanpa mempertimbangkan aspek tersebut berpotensi merugikan jemaah haji yang seharusnya mendapatkan haknya.

Kementerian Agama sebelumnya mengklaim bahwa mekanisme penetapan kuota sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, KPK menyatakan akan terus mengawasi dan mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji.

Dalam konteks ini, KPK mengimbau agar semua pihak mentaati ketentuan hukum yang berlaku demi perlindungan hak jemaah haji. KPK berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap semua proses yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji guna mencegah praktik penyimpangan.