Kuota Haji 2024 Mengguncang Niat Presiden, Apa yang Terjadi Selanjutnya

Nasional5 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan 2024 bertentangan dengan niat awal Presiden Joko Widodo. Hal tersebut dinyatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurut Asep, Presiden Jokowi telah meminta kuota haji tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi dengan maksud untuk mengurangi antrean calon jemaah haji di Indonesia. “Niat awal dari Pak Presiden datang ke sana untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler,” ujarnya.

KPK menegaskan bahwa kuota tambahan sebanyak 20.000 seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk haji reguler. Namun, kenyataannya, pembagian kuota dilakukan dengan proporsi yang tidak sesuai, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Asep menyebut bahwa langkah tersebut melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 2018 yang mengatur pembagian kuota, di mana 92 persen harus dialokasikan untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

KPK juga menginformasikan bahwa dugaan korupsi dalam masalah penentuan kuota haji ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan terkait perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, dan pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Dalam konteks tersebut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menyimpulkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.