suarablitar.com — PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengungkapkan bahwa partisipasi dalam transaksi central counterparty untuk pasar valuta asing (CCP-UFA) masih rendah, hanya melibatkan delapan bank dengan volume transaksi sekitar 10 persen dari total transaksi mereka. Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa dari volume transaksi yang mencapai 100 juta dolar AS, hanya kurang dari 10 juta dolar AS yang diproses melalui KPEI.
Iding menyatakan, “Partisipasinya masih sangat sedikit. Jadi dampaknya terhadap pasar masih belum signifikan.” Keterbatasan ini juga disebabkan oleh terbatasnya instrumen yang dapat dikliringkan, di mana saat ini hanya terdapat non-deliverable forward (NDF) untuk dolar AS.
KPEI menargetkan penambahan tiga anggota kliring baru hingga akhir 2025, dari 12 bank yang menunjukkan minat. Tiga bank di antaranya sudah bersiap untuk beroperasi tahun ini. KPEI terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memperluas instrumen yang tersedia agar kontribusi terhadap pasar dapat meningkat.