Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita5 Dilihat

suarablitar.com — Satgas Bea Cukai Tanjung Priok, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Barat dan TNI Angkatan Laut, berhasil membongkar penyelundupan pakaian bekas ilegal jenis ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok. Tindakan ini dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, dengan menindak tujuh kontainer yang diduga berisi ballpress yang diangkut oleh kapal KM Eagle Mas V1225.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa analisis dan pengumpulan bahan keterangan terhadap tujuh kontainer tersebut telah dilakukan oleh Satgas. Tim bersama TNI AL juga melakukan pemindaian terhadap kontainer yang dimaksud.

Hasil pemindaian menunjukkan tiga kontainer terindikasi berisi ballpress. “Empat kontainer lainnya kembali ke Lapangan 212 karena tiga kontainer akan diteruskan ke Teluk Bayur-Padang, dan satu kontainer tidak berisi ballpress,” ungkap Djaka.

Tindakan ini merupakan upaya untuk mencegah peredaran barang ilegal di Indonesia.