Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Mengubah Peringatan Kemerdekaan Jadi Momen Spesial

Nasional7 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Indonesia menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional menyusul peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat semangat kebangsaan dan mendorong kreativitas di masyarakat. SKB tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.

Cuti bersama ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya. Menurut Rini, keputusan ini berupaya memberikan libur tambahan sehari setelah perayaan kemerdekaan. “Kebijakan ini menekankan pentingnya pelayanan publik yang esensial tetap berjalan meski di hari cuti bersama,” ujar Rini.

Pelayanan publik, termasuk lembaga dan perusahaan yang melayani masyarakat, diharapkan dapat mengatur penugasan pegawai agar tetap optimal saat cuti. Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta W. Kamdani, menyebutkan bahwa cuti bersama adalah opsional untuk sektor swasta, dan pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan internal perusahaan.

Dengan demikian, sektor swasta dapat menentukan kebijakan cuti sesuai dengan operasional dan kebutuhan produksi mereka. Pengusaha diharapkan menetapkan kebijakan yang seimbang antara kelangsungan operasional dan kesejahteraan karyawan.