Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim dan Auditor BPKP Seluruhnya atas Kasus Impor Gula

Berita3 Dilihat

suarablitar.com — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam perkara importasi gula kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Selain itu, ia juga melaporkan tim audit yang menghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengonfirmasi tindakan ini dan menyebutkan bahwa laporan kepada BPKP dan Ombudsman dilakukan setelah laporan kepada MA dan KY. Tujuannya, menurut Zaid, adalah agar tidak ada individu lain yang mengalami hal serupa. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan asas praduga tak bersalah.

Pengacara lain, Ari Yusuf Amir, juga membenarkan laporan tersebut dan mengkritik profesionalisme tim audit. Ia menambahkan bahwa laporan kepada BPKP dan Ombudsman telah disampaikan dengan nomor referensi 55/VIII/2025 dan 56/VIII/2025, yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dan maladministrasi dalam perhitungan kerugian negara.

Tim audit yang terlibat dalam perkara ini terdiri atas beberapa anggota, di antaranya Miswan Nasution sebagai koordinator, dan Khusnul Khotimah sebagai ketua tim.

Tom Lembong sebelumnya telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum yang dihadapinya dihentikan. Ia kini telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.