Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun di Balik Kontroversi Hukum

Nasional6 Dilihat

suarablitar.com — Tom Lembong, terpidana kasus dugaan korupsi, divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Lembong terbukti bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang.

Pertimbangan utama hakim dalam menjatuhkan vonis ini adalah adanya bukti kuat terkait keterlibatan Lembong dalam praktik korupsi yang melibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Selain hukuman penjara, Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan bertambah selama enam bulan.

Majelis Hakim Ketua, Dwi Setyo, menyatakan bahwa vonis tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai bahwa tindakan Lembong merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Pengacara Lembong menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, beralasan bahwa kliennya tidak mendapat kesempatan yang adil dalam proses persidangan. Keputusan banding masih menunggu proses administrasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan oleh pemerintah. Sebelumnya, terdapat beberapa kasus serupa yang diungkap di pengadilan dengan vonis serupa, menandakan komitmen hukum di Indonesia terhadap pemberantasan korupsi.