Hasto Kristiyanto Bebas Usai Tulis Pidato Menggunakan 62 Pulpen

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 20.23 WIB. Pembebasan ini terjadi setelah Hasto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan politikus PDIP tersebut.

Setelah bebas, Hasto mengungkapkan pengalaman menulis pleidoi selama masa tahanan, di mana ia menggunakan 62 pulpen untuk menyelesaikan dokumen tersebut. “Pledoi dan duplik yang saya tulis tangan sendiri,” ujarnya. Menurutnya, ini adalah langkah bukan hanya untuk membela diri, tetapi juga ungkapan kerinduan akan keadilan.

Sebelumnya, Hasto memperoleh vonis 3,5 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 25 Juli 2025, setelah terbukti menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan uang sebesar Rp 400 juta. Hasto mengklaim bahwa ia tidak terbukti merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Hasto menegaskan bahwa ia akan memanfaatkan kebebasannya untuk lebih mencintai Indonesia dan berjuang untuk kepentingan rakyat kecil. “Ini momentum untuk lebih berjuang bagi kepentingan wong cilik,” tuturnya.