suarablitar.com — Bek Paris Saint-Germain, Achraf Hakimi, terancam hukuman penjara selama 15 tahun terkait dugaan pemerkosaan. Kasus ini muncul setelah seorang perempuan berusia 24 tahun melaporkan bahwa dia diperkosa di rumah Hakimi di Boulogne-Billancourt, Paris.
Menurut pengakuan korban, kejadian tersebut terjadi setelah ia diundang ke rumah Hakimi. Dia mengklaim mengalami tindakan yang tidak konsensual dan dipaksa melakukan hubungan badan sebelum dapat melarikan diri dan meminta pertolongan kepada temannya. Setelah laporan tersebut, Hakimi masuk dalam penyelidikan formal oleh pihak kepolisian, yang telah berlangsung selama dua tahun.
Kejaksaan Nanterre kini meminta agar Hakimi diadili berdasarkan bukti yang ada. Pengadilan dijadwalkan untuk memproses kasus ini, dengan dakwaan yang ditandatangani pada 1 Agustus. Meski Hakimi telah membantah semua tuduhan dan pengacaranya menyebut tuntutan tersebut mengada-ada, pihak pelapor mencari perbaikan dalam sistem peradilan terkait perkara ini.
Jika terbukti bersalah, Hakimi dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. Meskipun dilema hukum yang dihadapinya, Hakimi tetap berkontribusi bagi PSG, di mana ia baru-baru ini membantu tim meraih empat gelar juara, meskipun mereka kalah dalam final Piala Dunia Antarklub 2025 dari Chelsea dengan skor 0-3. Sejak kasusnya mencuat, Hakimi telah bermain lebih dari 65 kali untuk timnya.