Biaya dan Syarat Rahasia Bikin SIM Baru Agustus 2025 yang Harus Kamu Tahu

Otomatif4 Dilihat

suarablitar.com — Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru per Agustus 2025 tetap tanpa perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Pengurus SIM di Indonesia perlu memenuhi berbagai persyaratan, termasuk batas usia, administrasi, serta ujian kesehatan, psikologi, teori, dan praktik.

Pengaturan mengenai persyaratan pembuatan SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023. Batas usia pembuatan SIM bervariasi, mulai dari 17 tahun untuk SIM A, C, D, dan D1, hingga 23 tahun untuk SIM BII Umum. Dokumen administratif yang diperlukan meliputi fotokopi e-KTP, sertifikat pendidikan mengemudi, perekaman biometrik, dan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan.

Biaya pembuatan SIM terdiri atas beberapa komponen, termasuk biaya penerbitan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, tarif penerbitan SIM A, B1, dan BII adalah Rp 120.000, SIM C, C1, dan CII Rp 100.000, serta SIM D dan D1 Rp 50.000.

Berikut adalah rincian estimasi biaya pembuatan SIM baru per Agustus 2025:

  • Tes Psikologi Rp 57.500:
    • SIM A, B1, BII: Rp 262.500
    • SIM C, C1, CII: Rp 242.500
    • SIM D dan D1: Rp 192.500
  • Tes Psikologi Rp 100.000:
    • SIM A, B1, BII: Rp 305.000
    • SIM C, C1, CII: Rp 285.000
    • SIM D dan D1: Rp 235.000

Pemohon diingatkan untuk memenuhi semua persyaratan dan menyiapkan biaya sesuai dengan estimasi di atas sebelum mengajukan pembuatan SIM.