KPK Hadapi Deadline Besok untuk Keputusan Banding Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara

Berita22 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki batas waktu hingga besok untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman 3,5 tahun penjara bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto dijatuhi hukuman dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihak jaksa KPK sedang mengkaji dua aspek terkait putusan pengadilan, yaitu vonis hukuman Hasto dan keputusan mengenai perintangan penyidikan. Setyo menjelaskan bahwa keputusan akhir akan didiskusikan di tingkat direktorat penuntutan sebelum diajukan kepada pimpinan KPK.

“Opsinya adalah banding atau tidak banding, dan ini masih dalam opsi, bukan keputusan akhir,” ujar Setyo di gedung KPK, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan final dari jaksa terkait keputusan tersebut.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa KPK dan terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan pengadilan yang dijatuhkan pada 25 Juli 2025. Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, namun hakim tidak menemukan bukti bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan.