Dramatisasi Penjarahan Rumah Uya Kuya Mengguncang Jakarta

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah mertua selebritas Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, pada Sabtu, 6 September 2025.

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penjarahan, termasuk sebagai provokator dan pelaku. Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penangkapan terbaru terjadi pada Rabu, 3 September 2025.

Kejadian penjarahan berlangsung pada malam Sabtu, 30 Agustus 2025, ketika rumah mertua Uya Kuya diserbu oleh massa yang merobohkan pagar dan masuk ke dalam rumah. Aksi tersebut diduga dipicu oleh protes masyarakat setelah Uya Kuya berjoget bersama anggota dewan lain saat pengumuman kenaikan tunjangan DPR RI.

Suasana saat penjarahan terjadi dilaporkan gaduh, dengan suara teriakan massa dan suara pecahan barang dari dalam rumah, menciptakan ketegangan. Dalam klarifikasi, Uya Kuya menegaskan bahwa joget tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan tunjangan yang diumumkan.

Polisi menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk menentukan apakah ada pelaku tambahan yang terlibat.