Tarif Terbaru SIM B1 dan B2 Akan Mengejutkan Anda

Nasional3 Dilihat

suarablitar.com — Tarif penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 dan B2 telah ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya penerbitan untuk SIM B1 dan B2 adalah sebesar Rp 120.000, sedangkan biaya perpanjangan masing-masing sebesar Rp 80.000.

Menurut aturan, SIM B1 diperuntukkan bagi pengemudi mobil penumpang atau barang dengan bobot di atas 3,5 ton, sementara SIM B2 diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat dan kendaraan bermotor dengan gandengan di atas 1 ton. Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes psikologi dan kesehatan yang dapat berbeda pada masing-masing wilayah.

Untuk mendapatkan SIM B1 dan B2, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan lulus ujian teori serta praktik. Proses pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satuan Tugas Polisi (Satpas) di seluruh daerah.

Syarat untuk mendaftar SIM B1 dan B2 diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain pemohon harus memiliki SIM A yang telah digunakan minimal 12 bulan untuk mendaftar SIM B1, sementara pemohon SIM B2 harus memiliki SIM B1 yang juga sudah digunakan minimal 12 bulan. Selain itu, dokumen pendukung seperti KTP, SIM lama (untuk perpanjangan), serta surat hasil tes kesehatan dan psikologi juga harus disiapkan.