Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mengubah Aturan Main Kemandirian Berkendara

Nasional4 Dilihat

suarablitar.com — Pajak progresif kendaraan bermotor di Jawa Barat diterapkan berdasarkan kepemilikan kendaraan. Kebijakan ini mengharuskan pemilik kendaraan membayar pajak yang berbeda untuk kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya, dengan pajak yang semakin besar untuk setiap kendaraan tambahan.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria, menjelaskan bahwa pajak ini memiliki dua fungsi utama: sebagai sumber pendanaan untuk pemerintah dan sebagai pengatur dalam pengendalian kepemilikan kendaraan. “Pajak progresif bertujuan untuk mengendalikan populasi kendaraan, terutama kendaraan berbahan bakar fosil, guna meminimalkan emisi karbon,” ungkap Deni.

Lebih lanjut, Deni menambahkan, kendaraan kesatu dan kedua memiliki tarif pajak yang berbeda, sehingga masyarakat harus menyadari bahwa semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka pajak yang harus dibayar pun semakin besar.

Pajak progresif ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat menuju penggunaan kendaraan ramah lingkungan, seperti mobil listrik, yang saat ini tidak dikenakan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari pertumbuhan jumlah kendaraan di jalan raya.