Mobil Listrik Impor Terancam Jika Tak Penuhi Produksi Lokal

Otomatif3 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta, pabrikan mobil listrik yang masih mengimpor diminta untuk memenuhi kewajiban produksi lokal dan meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Deadline untuk impor Completely Built Up (CBU) bagi peserta program adalah 31 Desember 2025. Setelah itu, insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM akan dihentikan.

Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU, sesuai dengan ketentuan TKDN. Saat ini, terdapat enam produsen yang terlibat, yaitu BYD Auto Indonesia, VinFast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif, National Assemblers, dan Inchcape Indomobil Energi Baru.

Kementerian Perindustrian menekankan bahwa nilai TKDN harus meningkat secara bertahap dari 40 persen pada 2022-2026 menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen pada 2030. Aturan mengenai TKDN mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.

Tunggul, perwakilan Kemenperin, menjelaskan, “Produksi harus dilakukan melalui CKD hingga 2026, lalu beralih ke IKD untuk mencapai target TKDN.” Keenam produsen ini berencana menambah investasi total Rp 15 triliun dan kapasitas produksi sebesar 305 ribu unit.

Produsen yang gagal memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi berupa pencairan bank garansi. Tunggul mengingatkan bahwa satu unit yang diimpor harus diimbangi dengan satu unit yang diproduksi. Proses evaluasi untuk pencairan bank garansi akan mulai dilakukan pada 2028.