Pelat Nomor Hijau Di Indonesia Rahasia Kendaraan Bebas Pajak yang Menggoda

Otomatif5 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta – Pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki berbagai jenis berdasarkan warna, termasuk pelat nomor berwarna hijau yang menandakan kendaraan tersebut bebas bea masuk. Sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam berlaku untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ).

Di Indonesia, pelat nomor hijau dapat ditemui di kawasan FTZ seperti Batam dan Kepulauan Riau, di mana beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bisa dibebaskan. Kendaraan di wilayah ini memiliki ciri khusus, yaitu pelat nomor hijau yang biasanya diakhiri dengan huruf tertentu seperti X, Z, atau V.

Kepala KPU Bea Cukai Batam menyatakan, “Karena Batam adalah kawasan bebas, harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia.” Meskipun demikian, kendaraan dengan pelat nomor hijau hanya boleh beroperasi di dalam kawasan FTZ dan tidak diperbolehkan keluar ke daerah lain.

Penerapan kawasan perdagangan bebas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021, yang melarang pemindahan kendaraan bermotor ke wilayah Indonesia lain dari kawasan tersebut.