suarablitar.com — Jakarta: Sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, Bripka R, mengaku mengalami keterbatasan visibilitas karena kondisi kaca mobil yang gelap dan penggunaan ram. Saat insiden terjadi, ia menyatakan hanya fokus melihat ke depan di tengah jalanan yang dipenuhi batu dan asap.
Bripka R menjelaskan alasan tidak berhenti karena banyaknya massa yang mengerubungi, serta keinginannya untuk melindungi lima orang yang berada di dalam rantis. “Saya harus mampu menyelamatkan orang dalam kendaraan saya,” ujar Bripka R saat pemeriksaan oleh Divpropam Polri.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa tujuh anggota yang terlibat telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Rantis Rimueng, yang terlibat dalam insiden ini, merupakan kendaraan patrol jarak jauh dengan spesifikasi tinggi. Dikenal karena bodi lapis baja, kendaraan ini dapat mengangkut hingga 12 orang dan memiliki kemampuan beroperasi dalam berbagai kondisi ekstrem.
Mobil ini ditenagai mesin 3.200 cc dan mampu mencapai kecepatan hingga 100 km/jam. Selain itu, rantis ini dilengkapi dengan sistem penembakan gas air mata dan dapat beroperasi di medan sulit, termasuk kemiringan ekstrem hingga 60 derajat.