suarablitar.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan dukungannya terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menghapus tunjangan rumah dinas bagi anggota DPR RI. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekjen PKS, M Kholid, pada Sabtu (30/8/2025).
Kholid menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih efektif dan efisien. Menurutnya, keputusan ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa tunjangan rumah dinas anggota DPR hanya akan diberikan hingga Oktober 2025.
Selain mendukung penghapusan tunjangan tersebut, PKS juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan untuk mendukung program pemberantasan korupsi di Indonesia. Kholid menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan unjuk rasa dengan humanis dan sesuai hukum.