Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Berita49 Dilihat

suarablitar.com — Majelis hakim memutuskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus suap pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung adanya perintah dari Hasto untuk merendam alat bukti berupa ponsel yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa penuntutan terhadap Hasto terkait peran dalam kasus ini harus ditindaklanjuti dengan menangkap Harun Masiku. Ia menegaskan bahwa kehadiran Harun dalam sidang Hasto akan memperjelas posisi Hasto dalam kasus ini. “Itu lebih adil sebenarnya kalau mampu menemukan Harun Masiku,” ungkap Boyamin.

Sebelumnya, hakim menjelaskan bahwa KPK masih dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku, berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 9 Januari 2020. Penyitaan ponsel yang diduga direndam terjadi setelahnya, pada 10 Juni 2024.

Hakim menambahkan bahwa perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi sebelum status tersangka ditetapkan kepada Harun. “Perbuatan memerintahkan terjadi 8 Januari, sementara penyelidikan baru dimulai 9 Januari,” kata hakim. Akibatnya, Hasto dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan perintangan penyidikan.

Dengan keputusan ini, Hasto Kristiyanto dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor.