Pengacara Korupsi CPO Mengungkap Rahasia Sidang yang Terus Terjadi

Nasional6 Dilihat

suarablitar.com — Panitera Muda nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, memberikan kesaksian bahwa pengacara Ariyanto Bakri pernah meminta eks Ketua PN Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, untuk memantau sidang yang berkaitan dengan kasus korporasi crude palm oil (CPO). Permintaan ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap yang membahas vonis lepas terhadap korporasi minyak goreng tersebut.

Wahyu menyatakan, “Apakah saudara saksi pernah minta Pak MAN, pada waktu (ketemu di) Holiday Cafe Inn Kemayoran, saudara saksi meminta tolong, Pak tolong dipantau urusan migor?” Namun, pertemuan tersebut tidak disebutkan secara spesifik oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan.

Kronologi yang diungkapkan mencatat bahwa pertemuan antara Ariyanto Bakri, Wahyu Gunawan, dan M. Arif diduga terjadi dua kali antara Mei dan Juni 2024. Wahyu menambahkan bahwa pertemuan tersebut lebih dari dua kali dan juga berlangsung di kafe lain di Jakarta Pusat. Sementara itu, Ariyanto membantah telah mengarahkan permintaan tersebut kepada Arif, menyatakan bahwa semua komunikasi hanya terjadi antara dia dan Wahyu.

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Ariyanto Bakri dihadirkan sebagai saksi. Dia mewakili tiga korporasi CPO yang diduga menyuap hakim agar mendapatkan vonis ontslag. Dalam dakwaan, total suap yang diterima oleh lima terdakwa diperkirakan mencapai Rp40 miliar.