Kisah Nakal Biaya Bimbingan Haji Menjulang hingga Rp 25 Juta

Nasional4 Dilihat

suarablitar.com — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan adanya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang memungut biaya bimbingan haji melebihi ketentuan, dengan tarif mencapai Rp 25 juta, sementara seharusnya maksimal Rp 3 juta.

Wachid menyoroti bahwa kelompok-kelompok tersebut, yang terpantau di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, membebankan biaya yang sangat tinggi kepada calon jemaah. “Ini sangat menyedihkan bagi masyarakat,” kata Wachid saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Sebagai tindak lanjut, KBIHU menjadi salah satu poin utama dalam Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah yang sedang dibahas. Dalam rencana tersebut, KBIHU diwajibkan untuk memiliki izin resmi untuk mencegah praktik penarikan biaya yang tidak wajar.

DPR RI sebelumnya telah menyepakati RUU Haji dan Umrah sebagai usulan inisiatif DPR pada rapat paripurna, Kamis (24/7/2025). Saat ini, Komisi VIII juga sedang membahas RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. Pengusulan dimulainya pembahasan RUU akan diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Senin (18/8/2025).