Pengungkapan Besar Jaringan Narkoba di Blitar dan Tulungagung

Blitar Raya5 Dilihat

suarablitar.com — Satreskoba Polres Blitar Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di lima lokasi di Blitar dan Tulungagung. Lima tersangka diamankan beserta barang bukti total 27,04 gram sabu dan 2.565 butir pil dobel L.

Penangkapan terjadi di Jalan Wahid Hasyim, Kepanjenkidul, Kota Blitar; Sungai Kali Bladak, Penataran, Nglegok, Kabupaten Blitar; Desa Tunjung, Udanawu, Kabupaten Blitar; Tamanan, Tulungagung; dan Desa Sukorejo, Karangrejo, Tulungagung. Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika.

Tersangka yang ditangkap adalah FD (26), EP (26), MKA (28), AB (47), dan MJ (43). FD ditangkap lebih dulu pada 21 Juli 2025 di Jalan Wahid Hasyim dengan barang bukti sabu seberat 25,72 gram. Selanjutnya, EP ditangkap pada 5 Agustus 2025 dengan sabu seberat 1,32 gram, disusul MKA malam harinya di Udanawu dengan barang bukti pil dobel L.

Dari pengembangan kasus, AB ditangkap pada 6 Agustus 2025 di Tamanan, dan MJ ditangkap di rumahnya di Karangrejo. Dari MJ, polisi menyita 2.100 butir pil dobel L.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat hingga enam belas tahun.