Motor Tanpa Pelat Belakang Mengancam Keselamatan di Jakarta

Otomatif80 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta – Maraknya sepeda motor tanpa pelat nomor belakang di Jakarta menjadi perhatian. Pelat nomor kendaraan, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), merupakan dokumen wajib yang harus dipasang baik di depan maupun belakang sepeda motor. TNKB diterbitkan oleh Polri dan menjadi bukti legalitas kendaraan.

Fenomena ini terlihat jelas di jalanan Jakarta. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, banyak kendaraan roda dua yang pelat belakangnya dicopot, baik secara sengaja maupun tidak. “Electronic Traffic Law Enforcement dapat mendeteksi pelanggaran berdasarkan TNKB, sehingga pelat belakang harus dilengkapi,” ujarnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa selain pelat nomor yang tidak ada, terdapat pula kasus penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, seperti yang ditutup lakban atau dicoret, hingga membuatnya sulit terbaca. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran.

Masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang menetapkan hukuman penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Ojo juga menambahkan bahwa penindakan akan dilakukan terhadap pengendara yang tidak menggunakan pelat belakang, serta pelat yang tidak standar dari Polri, termasuk pemasangan yang tidak sesuai tempat.

Apel penindakan tersebut direncanakan dalam waktu dekat guna menegakkan peraturan lalu lintas yang berlaku.