Perpanjangan SIM Online Kini Lebih Mudah dan Praktis Tanpa Antre

Nasional3 Dilihat

suarablitar.com — Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Langkah ini memudahkan masyarakat yang sebelumnya harus datang langsung ke kantor Satpas dan antre.

Dengan aplikasi ini, pemohon bisa mengurus perpanjangan SIM dari rumah tanpa perlu bantuan calo. Metode ini diharapkan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik.

Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM secara online:

  1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor telepon dan melanjutkan dengan kode OTP yang diterima via SMS.
  3. Buat PIN keamanan dan lengkapi profil.
  4. Lakukan verifikasi E-KTP.
  5. Sediakan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan, dan pas foto berwarna biru.
  6. Lakukan tes kesehatan dan psikologi sesuai petunjuk yang ada di aplikasi.

Setelah itu, ikuti instruksi di aplikasi untuk pengunggahan dokumen dan pembayaran dengan virtual account. SIM yang baru akan dikirim ke alamat pemohon atau dapat diambil langsung di lokasi yang ditentukan.

Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan ini saat ini hanya dapat dilakukan untuk SIM A dan SIM C. Biaya perpanjangan masing-masing sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.