Pajak Progresif Mobil di Jakarta, Keluarga dengan Banyak Kendaraan TerPajak Progresif Mobil di Jakarta, Keluarga dengan Banyak Kendaraan Terancam Kena Denda

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan kartu keluarga, melainkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, dalam penjelasannya baru-baru ini.

Pajak progresif adalah tarif yang meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki. Di Jakarta, pajak progresif dihitung berdasarkan kartu keluarga, di mana semakin banyak kendaraan yang tercatat dalam satu alamat, semakin tinggi tarif pajaknya. Rincian pajak progresif di Jakarta adalah 2% untuk kendaraan pertama, 3% untuk kedua, 4% untuk ketiga, 5% untuk keempat, dan 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Danang menjelaskan, jika dalam satu keluarga terdapat tiga kendaraan dengan nama pemilik yang berbeda, tidak akan dikenakan pajak progresif. “Jawa Tengah tidak menjadikan pendapatan dari pajak progresif sebagai pendapatan yang besar, karena kemampuan masyarakat tak sama dengan Jakarta,” ujar Danang.

Jawa Tengah juga memiliki rasio populasi kendaraan yang masih rendah, sehingga pembatasan kendaraan belum dibutuhkan seperti di Jakarta. Menurut Danang, pajak progresif lebih berfungsi sebagai pengendalian jumlah kendaraan di suatu wilayah, bukan sebagai pajak untuk orang kaya atau miskin.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lebih memilih menetapkan pajak berdasarkan nama atau per jiwa untuk menghindari beban berlebih kepada masyarakat.