Revisi UU Pemilu Diperlukan untuk Meningkatkan Kualitas Demokrasi dan Partisipasi Politik

Berita19 Dilihat

suarablitar.com — Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa revisi tersebut penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Mardani menjelaskan, “Revisi Pemilu wajib dilakukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita. Keputusan MK juga memberikan banyak poin bagi revisi UU Pemilu, termasuk perubahan parliamentary threshold, pilkada, dan presidential threshold,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (5/9/2025).

Dalam konteks tersebut, Mardani menjelaskan bahwa Komisi II DPR sudah melakukan beberapa rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta diskusi dengan akademisi dan masyarakat sipil. “Kami berharap proses revisi dapat dimulai pada tahun 2025 dan selesai pada 2026,” tambahnya.

Yusril juga menggarisbawahi bahwa perubahan sistem pemilu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa sistem saat ini perlu diubah agar lebih terbuka dan tidak hanya menguntungkan mereka yang memiliki kekayaan atau popularitas, seperti selebritas. “Kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, agar partisipasi politik terbuka bagi siapa saja,” pungkas Yusril.

Revisi UU Pemilu ini diharapkan dapat menangani kritik terhadap kualitas anggota DPR yang ada saat ini, di mana banyak sosok kompeten tidak mendapatkan tempat di parlemen.