Revisi Prolegnas 2025-2026 Siap Bahas RUU Perampasan Aset Menanti Kesepakatan DPR dan Pemerintah

Berita6 Dilihat

suarablitar.com — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengindikasikan adanya kemungkinan revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026 untuk memasukkan RUU Perampasan Aset. Doli menjelaskan bahwa pihaknya siap membahas RUU tersebut setelah mendapatkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

“Sangat mungkin (revisi Prolegnas). Jika sudah ada kesepakatan, kita bisa duduk bersama untuk memasukkan RUU ini,” kata Doli kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Doli menambahkan, jika RUU Perampasan Aset diambil sebagai inisiatif DPR, pihaknya siap untuk merancang draf dan menyusun naskah akademiknya. Ia menyatakan, proses pembentukan undang-undang akan lebih cepat jika RUU tersebut merupakan usulan DPR.

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR. Yusril juga mengungkapkan telah mendiskusikan langkah tersebut dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Presiden menegaskan agar DPR segera membahas RUU tersebut,” ungkap Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9). Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai apakah RUU ini akan menjadi inisiatif DPR masih menunggu kesepakatan lebih lanjut.