Polda Riau Musnahkan 55 Rakit Penambangan Emas Ilegal di Sungai Kuantan

Berita12 Dilihat

suarablitar.com — Polres Kuantan Singingi, Riau, memusnahkan 55 rakit penambangan emas ilegal di Sungai Kuantan dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Jumat (5/9). Operasi ini berlangsung di Desa Teluk Pauh dan Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti.

Kapolsek Cerenti, AKP Beni A Siregar, mengungkapkan bahwa tim gabungan menemukan 35 rakit di Desa Pulau Bayur dan 20 rakit di Desa Teluk Pauh yang langsung dimusnahkan. Dalam kegiatan ini, tim patroli juga berinteraksi dengan warga setempat, dan Camat Cerenti, Erialis, menekankan pentingnya mematuhi larangan PETI.

Kalaksa BPBD Kabupaten Kuansing, Yulizar, menegaskan dampak negatif penambangan ilegal terhadap lingkungan dan kebersihan Sungai Kuantan. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga kejernihan air sungai, terutama setelah perayaan Pacu Jalur.

Sebagai langkah lanjutan, Polda Riau mengerahkan drone untuk mengawasi aktivitas PETI. Drone ini dilengkapi kamera dan sebelumnya digunakan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Direktur Samapta Polda Riau, Kombes Syahrial Said, menjelaskan bahwa penggunaan drone ini bertujuan untuk memantau area yang sulit dijangkau guna mengoptimalkan pengawasan penambangan ilegal.

Dengan langkah-langkah ini, pihak kepolisian berupaya memberantas aktivitas PETI dan menjaga kelestarian lingkungan di Sungai Kuantan.