suarablitar.com — Polisi mengungkap bahwa penghasutan terkait penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, dilakukan melalui siaran langsung TikTok dari rumah politikus NasDem, Ahmad Sahroni. Pelaku live selama satu jam pada Minggu, 31 Agustus 2025, dari pukul 18.00 hingga 19.00 WIB, dan mengajak warga untuk turut serta dalam penjarahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertofan, menjelaskan bahwa pelaku penghasutan tidak langsung terlibat dalam penjarahan. Namun, dia menyediakan platform bagi orang-orang untuk melakukan ajakan tersebut. “Dia kena pasal 56 KUHP tentang menyediakan sarana,” ujar Dicky.
Rumah Uya Kuya dijarah pada tanggal yang sama, setelah pernyataan dan tindakan dari pihak terkait dianggap melukai perasaan masyarakat. Penyelidikan terhadap pelaku utama masih terus berlanjut.
Sementara itu, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam provokasi dan penjarahan serta melawan petugas saat diminta untuk bubar. Prosesi penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang terlibat.