Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Apa yang Terjadi Selanjutnya

Nasional6 Dilihat

suarablitar.com — Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Nadiem, mereka adalah Jurist Tan, mantan staf khususnya, Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi, serta dua pejabat Kemendikbud lainnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Pengadaan laptop Chromebook dilakukan oleh Kemendikbud dalam program digitalisasi pendidikan antara tahun 2019 hingga 2022.

Kejaksaan Agung mencatat bahwa pengadaan tersebut dilakukan dengan penunjukan tertentu sebelum Nadiem resmi menjabat, serta adanya arahan kepada tim teknis dalam memilih vendor penyedia laptop. Sumber menyatakan bahwa semua tersangka sepakat untuk meloloskan proyek ini.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan dua pejabat Kemendikbud sebagai tersangka. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.