suarablitar.com — Jakarta, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 5 September 2025, dapat diperpanjang tanpa harus membuat yang baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, yang memperbolehkan perpanjangan SIM yang sudah mati akibat kahar, dengan syarat tertentu.
Perpanjangan dapat dilakukan tanpa harus mengikuti ujian teori dan praktik, asalkan pemilik SIM melaksanakan perpanjangan pada tanggal yang ditentukan. Jika SIM melewati tanggal tersebut, pemilik wajib mengajukan SIM baru dan mengikuti ujian terkait.
Pada hari ini, layanan penerbitan SIM libur sehubungan dengan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Pelayanan akan dibuka kembali pada 6 September 2025, dan pemilik SIM diharapkan mematuhi jadwal tersebut untuk memperpanjang SIM mereka.
Syarat perpanjangan SIM meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, surat keterangan kesehatan, hasil tes psikologi, serta formulir yang telah diisi. Biaya perpanjangan bervariasi, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, serta Rp 75 ribu untuk SIM C. Namun, biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi juga perlu diperhitungkan.
Pemilik SIM diminta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan melengkapi semua persyaratan agar proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lancar.