Pemilik Akun TikTok dan Instagram Terjerat UU ITE Karena Konten Provokatif

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Seorang pemilik akun TikTok dan Instagram dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan konten provokatif yang memicu perpecahan di masyarakat. Penanganan kasus ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari sejumlah elemen masyarakat.

Dalam unggahan tersebut, pelaku diduga menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian dan provokasi terhadap kelompok tertentu. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait identitas pemilik akun dan aktivitas media sosial yang dilakukan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat merugikan orang lain,” ujar salah seorang perwakilan kepolisian.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka akan terus memantau aktivitas media sosial untuk mencegah penyebaran informasi negatif yang dapat mengganggu ketertiban umum. Akun yang terlibat sudah ditutup dan pelaku kini sedang menjalani proses hukum.