Pajak Mobil Malaysia Lebih Murah dari Indonesia Sekali Lipat

Otomatif2 Dilihat

suarablitar.com — Pajak kendaraan bermotor di Malaysia tergolong paling murah di Asia Tenggara. Penghitungan pajak di negara tersebut didasarkan pada kapasitas mesin, berbeda dengan Indonesia yang menggunakan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Untuk kendaraan bermotor, pajak untuk mobil di bawah 1.000 cc di Malaysia hanya sebesar RM 20 (Rp 77.000) per tahun, sedangkan mobil bermesin 1.501 cc hingga 1.600 cc dikenakan pajak RM 90 (Rp 350.000). Contohnya, pajak tahunan untuk Toyota Avanza 1.500 cc di Malaysia hanya Rp 350.000, jauh lebih murah dibandingkan pajak di Indonesia yang mencapai Rp 4.000.000, ditambah biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.

Sistem yang sama juga diterapkan pada sepeda motor. Pajak untuk motor bermesin 150 cc di Malaysia hanya RM 2 (Rp 7.000), sedangkan di Indonesia pajak Yamaha Nmax per tahun bisa mencapai Rp 350.000, ditambah biaya SWDKLLJ Rp 35.000. Di wilayah timur Malaysia, seperti Sabah dan Sarawak, pajak untuk Yamaha Nmax bahkan lebih rendah, hanya RM 9 atau sekitar Rp 35.000.

Rincian pajak kendaraan di Malaysia berdasarkan kapasitas mesin adalah sebagai berikut:

Pajak Mobil:

  • 1.000 cc ke bawah: RM 20 (Rp 77.000)
  • 1.001 cc – 1.200 cc: RM 55 (Rp 213.000)
  • 1.201 cc – 1.400 cc: RM 70 (Rp 272.000)
  • 1.401 cc – 1.600 cc: RM 90 (Rp 350.000)

Pajak Sepeda Motor Bagian Barat:

  • Di bawah 150 cc: RM 2 (Rp 7.000)
  • 151 cc – 200 cc: RM 30 (Rp 116.000)
  • 201 cc – 250 cc: RM 50 (Rp 194.300)

Pajak Sepeda Motor Bagian Timur:

  • Di bawah 150 cc: RM 2 (Rp 7.000)
  • 151 cc – 200 cc: RM 9 (Rp 34.000)

Melalui sistem pajak yang berbasis kapasitas mesin ini, Malaysia memberikan insentif yang signifikan bagi pemilik kendaraan bermotor.