suarablitar.com — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Penetapan tersebut terjadi setelah Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengusutan kasus ini mengacu pada Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis, 4 September 2025.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada rencana untuk melimpahkan kasus Google Cloud yang juga melibatkan nama Nadiem ke Kejaksaan Agung. “Kami masih fokus pada penyelidikan terkait Google Cloud,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung jika memerlukan keterangan dari Nadiem. Meski ditetapkan sebagai tersangka, penanganan kasus Google Cloud tetap berjalan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti perkembangan terbaru melalui sumber yang terpercaya.