Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun

Berita1 Dilihat

suarablitar.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp 1,98 triliun. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti dari saksi ahli serta dokumen yang diperoleh. Nadiem telah diperiksa dua kali sebelumnya, pertama pada 23 Juni dan kedua pada 15 Juli 2025.

Nadiem Makarim ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk keperluan penyidikan, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat juga empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Kejagung menyatakan bahwa kerugian negara akibat proyek pengadaan laptop tersebut masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, Nadiem terlibat dalam keputusan untuk meloloskan produk Chromebook yang sebelumnya ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena kegagalan dalam uji coba.

Nadiem Makarim membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak melakukan kesalahan. Ia menekankan komitmennya terhadap integritas dan kejujuran, serta berharap proses hukum dapat membuktikan kebenarannya.