Nadiem Makarim Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemdikbudristek

Berita1 Dilihat

suarablitar.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang terjadi selama periode 2019-2022. Ia mengklaim tidak terlibat dalam perkara ini.

Nadiem ditahan pada Kamis, 4 September 2025, setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung. Dalam proses penahanannya, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem menyatakan bahwa ia berharap Tuhan akan melindunginya dan menegaskan, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar.” Ia menekankan pentingnya integritas dan kejujuran dalam hidupnya.

Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dalam kasus ini, total terdapat lima tersangka, termasuk Nadiem. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa Nadiem terlibat dalam rapat tertutup dengan Google Indonesia terkait pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) meskipun proses pengadaan tersebut belum dimulai. Rapat ini diadakan pada 6 Mei 2020 dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Kemendikbud lainnya.

Kasus ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang melanggar sejumlah peraturan presiden tentang petunjuk teknis pengadaan.