Moratorium Kunjungan Kerja Anggota DPR RI Kecuali Undangan Kenegaraan

Berita10 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan moratorium kunjungan anggota dewan ke luar negeri, efektif sejak 1 September 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua kunjungan kerja, kecuali untuk undangan kenegaraan.

Keputusan ini diungkapkan Dasco dalam konferensi pers pada Jumat, 5 September 2025, untuk menanggapi tuntutan publik yang mendesak. Dia menjelaskan, “DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan.”

Selain itu, pimpinan DPR berkomitmen untuk meningkatkan transparansi terkait tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh anggota dewan. Dasco menyatakan bahwa keterlibatan publik dalam proses legislasi akan diperkuat. “DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” tambahnya.

Sufmi Dasco juga menekankan pentingnya evaluasi mengenai komponen tunjangan dan hal-hal lain yang diterima oleh anggota DPR.