suarablitar.com — Polres Blitar Kota mengungkap ladang ganja milik SA (38) di Dusun Tirtomoyo, Desa Krisik, Kabupaten Blitar. Sebanyak 820 batang ganja dari berbagai ukuran berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota.
Ladang ganja ditemukan di halaman belakang rumah SA, yang dikelilingi oleh karung bekas yang digunakan untuk menanam ganja dan telah dipasangi garis polisi. Menurut Kasun Tirtomoyo, Anang Sugianto, rumah SA terletak di ujung jalan, menjadikannya sepi dan minim aktivitas.
Anang menyatakan bahwa warga tidak menyadari aktivitas penanaman ganja karena lokasi tersebut tersembunyi di belakang rumah dan hanya terlihat sebagai tanaman biasa. SA, yang berprofesi sebagai sopir sayur, sempat mengklaim bahwa tanaman tersebut adalah bibit cabai.
Polisi mengungkap ladang ganja ini setelah mendapatkan informasi dari seorang perusuh. SA diduga telah menanam ganja di lokasi tersebut selama dua tahun. Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengonfirmasi bahwa pengembangannya berawal dari keterangan AAP (25), yang ditangkap sebelumnya.
Penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini kini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.