suarablitar.com — Polres Metro Jakarta Utara mengembalikan sejumlah barang milik anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, yang dijarah oleh sekelompok orang. Proses pengembalian tersebut dilakukan pada Jumat, 5 September 2025, dan diterima langsung oleh keluarga Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menyatakan, “Sebagian barang sudah dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga.” Winarso mengapresiasi sikap warga yang mengembalikan barang-barang tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menuntut hukum kepada mereka yang mengembalikan barang yang dicuri.
Penjarahan terjadi pada 30 Agustus 2025, setelah masyarakat marah atas pernyataan Sahroni terkait usulan pembubaran DPR. Pernyataan tersebut muncul di tengah kritik mengenai kenaikan tunjangan para anggota dewan. Akibatnya, banyak barang berharga milik Sahroni hilang, termasuk tas mewah dan jam tangan.
Pihak keluarga telah berjanji untuk tidak memproses hukum bagi warga yang mengembalikan barang-barang tersebut. Pengembalian ini menunjukkan upaya warga untuk memperbaiki situasi pasca-insiden penjarahan.








